PROGRAM KERJA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PERIODE 2010 – 2015
I. DEPARTEMEN KELEMBAGAAN DAN ORGANISASI
A. Kelembagaan
1. Memperjuangkan peninjauan kembali Kepres NO. 49 tahun 2001 tentang penataan LKMD / K atau sebutan lain.
2. Memperjuangkan perubahan Permendagri no. 5
tahun 2007 khusus pasal 20 ayat 2 yang menyatakan pengurus lembaga
kemasyarakatan tidak boleh berpartai politik, hal ini bertentangan
dengan pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan
berserikat.
3. DPP LPM bersama Pemerintah Kabupaten / Kota memperjuangkan
terbitnya Perda
LPM.
4. LPM disemua tingkatan mulai dari tingkat kecamatan
s-d Provinsi mengawal hasil Musrenbang Desa / kelurahan dalam UDKP dan
Rakorbang I , II agar proses botton up planing dapat di wujudkan.
B. Organisasi
1. DPP LPM melakukan koordinasi dengan DPD yang sudah
terbentuk.
2. Melaksanakan sosialisasi hasil Munas II .
3. Mengadakan konsolidasi organisasi
dalam rangka pembangunan LPM dan Musda LPM di segala tingkatan sampai
dengan tahun 2011.
II.
DEPARTEMEN ADVOKASI HUKUM DAN HAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. LPM membentuk Lembaga Bantuan hukum .
2. LPM Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
3. LPM Memperjuangkan Undang undang yang berkaitan
dengan pemberdayaan masyarakat.
III.
DEPARTEMEN SDM DAN PENDIDIKAN,
1. Meningkatkan wawasan dan kinerja
Pengurus LPM serta kemampuan manaJerial bagi Pengurus LPM mulai
dari Pusat sampai Desa / Kelurahan.
2. Menjalin kerjasama dan kemitraan dengan lembaga pendidikan Pemerintah dan
Swasta dalam rangka mencerdaskan dan
mensejahterakan masyarakat.
3. Mengadakan latihan keterampilan
kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan industri skala
rumah tangga agar
dapat menamabh pendapatan keluarga.
4. Peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat
5. Melaksanakan program Pendidikan dan Pelatihan dari
program pengurus DPP LPM.
6. LPM bersama pemerintah akan melaksanakan pendidikan kader
penggerak masyarakat.
IV.
DEPARTEMEN KEMITRAAN DALAM DAN LUAR NEGERI SERTA BUMN /
BUMD
1. Melakukan kerjasama dengan pemerintah dan swasta dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan mengurangi pengangguran.
2. Melakukan kerjasama dengan
negara donor dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyaratkan
Indonesia.
3. Melakukan kerjasama pemberdayaan masyarakat di wilayah
kerja BUMN / BUMD melalui program mitra binaan UMKM (pembinaan usaha ekonomi
rakyat dengan penguatan permodalan dan bimbingan teknis serta managemen) dan
Bina Lingkungan (pembangunan infrastruktur).
V.
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
A. Tenaga Kerja :
1. Mengadakan pelatihan bagi
pengurus LPM tentang tenaga kerja dan transmigrasi agar masyarakat dapat
diberikan penyuluhan / sosiasialisasi.
2. Menyiapkan tenaga terampil untuk memasuki bursa
kerja di perusahaan – perusahan dalam negeri dan memperjuangkan agar
perusahaan dapat mengutamakan masyarakat sekitar.
3. Melakukan pelatihan keterampilan teknis
kepada TKI / TKW yang akan ke luar negeri dan
memberikan pengetahun tentang hukum.
4. Mengadakan kerja sama dengan Sekolah Menengah Kejuruan
untuk dapat menjadi tempat pelatihan keterampilan bagi masyarakat
setempat dan membuka akses bursa tenaga kerja baik dalam dan luar
negeri.
B. Transmigrasi :
1. Memperjuangkan penempatan transmigrasi dari
daerah asal agar disesuaikan dengan daerah yang akan dituju.
2. Mengusulkan penyebaran transmigrasi ke daerah yang
potensial untuk digarap.
3. Memperjuangkan daerah yang akan disarana sebagai
tempat transmigrasi agar sarana prasarana dipersiapkan dengan baik.
4. Melakukan pendampingan dibidang teknis di wilayah
transmigrasi.
VI.
DEPARTEMEN PEMBERDAYAAN KELUARGA, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Meningkatkan kualitas Ibu
rumah tangga dan remaja putus sekolah melalui pelatihan ketrampilan
tehnologi tepat guna untuk menunjang peningkatan ekonomi rumah tangga.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang gizi
melalui keanekaragaman bahan pangan.
3. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan
lingkungan.
4. Mendorong masyarakat untuk menjaga pelestarian
lingkungan.
VII.
DEPARTEMEN SUMBERDAYA ALAM, KELAUTAN, PERIKANAN
A. Sumber Daya Alam :
1. LPM melakukan Pengelolaan sumber daya alam
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sekaligus menjaga lingkungan
hidup dan Memperhatian ekosestem sesuai dengan peraturan pemerintah yang
berlaku.
2. LPM Mengadakan pelatihan kepada masyarakat dalam rangka
pengelolaan SDA
3. LPM Membentuk satgas pelestarian lingkungan.
4. LPM Memperjuangkan payung hukum (UU, PP, KEPMEN, PERDA)
galian tambang rakyat.
5. LPM memperjuangkan payung hukum atas pengelolaan bekas
penambangan dari BUMN / Swasta yang masih potensial.
6. Pengusaha penambangan agar merekrut tenaga-tenaga
setempat.
B. Kelautan :
1. LPM Bersama pemerintah dan swasta melakukan
pemetaan potensi sumber-sumber kekayaan alam di pesisir dan laut untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program peningkatan
produksi empat tepat (waktu, kualitas, kuantitas , biaya )
2. LPM Bersama pemerintah menggali dan memanfaatkan
benda-benda bersejarah dan bernilai ekonomis yang ada di dasar laut.
3. LPM Bersama pemerintah dan swasta memperkuat program
pengawasan lingkungan dari pencemaran laut, pencurian ikan, penambangan pasir
dan mineral ilegal, pencurian benda-banda berharga di dasar laut dan
kapal pengangkut barang dan orang secara ilegal (ilegal shipping) dengan
pembentukan satuan tugas kelompok masyarakat pengawasan (satgas
pokmaswas) pesisir dan laut.
C. Perikanan
1. LPM Bersama pemerintah meningkatkan pemahaman melalui
program sosialisasi, pentingnya pelestarian lingkungan alam wilayah pesisir,
terumbu karang dan habitat ikan (fishing ground) serta keseimbangan penangkapan
ikan.
2. LPM Bersama pemerintah dan swata membentuk usaha
perikanan dengan pola jaringan klaster industri kecil menengah di
setiap wilayah pesisir yang potensial dan jaringan pemasaran lokal maupun
eksport.
VIII.
DEPARTEMEN PERTANIAN, PETERNAKAN, PERKEBUNAN DAN
KEHUTANAN.
A. Pertanian :
1. LPM Bersama pemerintah, swata dan perguruan tinggi
membuat program budidaya dan pengolahan hasil pertanian berteknologi agar dapat
meningkatkan nilai tambah bagi petani.
2. LPM Bersama pemerintah dan swasta mengolah sampah
menjadi pupuk organik.
3. LPM Bekerjasama dengan pemerintah membuka jaringan
pasar hasil-hasil pertanian.
B. Peternakan :
1. LPM Bersama pemerintah, swasta dan perguruan tinggi
membuat program budidaya dan pengolahan hasil peternakan berteknologi
agar dapat meningkatkan nilai tambah bagi peternak.
2. LPM Meningkatkan pemanfaatan kotoran dan pupuk untuk
menjadi bio gas.
C. Perkebunan :
1. LPM Bersama pemerintah pemanfaatan
lahan-lahan terlantar untuk kesejahteraan masyarkat.
2. LPM Memperjuangkan lahan masyarakat yang dibuat
perkebunan menjadi perkebunan PIR.
D. Kehutanan :
1. LPM Memperjuangkan kepada pemerintah agar
Untuk menjaga kelestarian hutan yang fungsinya
sebagai paru-paru / lingkungan hidup tetap dipertahankan dan bagi wilayah yang
telah diberikan rekomendasi izin pengolahan untuk dicabut kembali.
2. LPM Bersama pemerintah dan swasta meningkatkan pengawasan
hutan melalui pembentukan kelompok masyarkat pengawas hutan (pokmaswas hutan)
3. LPM Bersam pemerintah dan swasta memanfaatkan kekayaan
potensi hutan dan lahan secara seimbang yang bernilai ekonomis untuk
kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.
IX.
BUDAYA DAN PARIWISATA.
1. LPM Bersama pemerintah menjaga, melestarikan,
mengembangkan warisan budaya dan situs-situs sejarah.
2. LPM Bersama pemerintah dan swasta mengembangkan dan
mendirikan sanggar seni untuk melestarikan budaya 2 nasional guna
membatasi pengaruh budaya asing.
3. LPM bersama pemerintah melakukan promosi seni dan budaya.
4. LPM Bersama pemerintah dan swasta memanfaatan lahan
potensial untuk dikelola sebagai lahan pariwisata.
X. PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN , UMKM, KOPERASI,
INDUSTRI , PERDAGANGAN.
A. Ekonomi Kerakyatan :
1.
LPM Mengadakan pelatihan produk rumah tangga.
2.
LPM Memperbanyak tempat penjualan produk unggulan desa.
3.
LPM, swasta, dan pemerintah pemanfatan tanaman potensial
dan limbah untuk menjadi barang bernilai ekonomis.
B. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM):
1.
LPM memprakarsai terbentuknya pasar tiban / pusat
jajan UMKM.
2.
LPM memperjuangkan kemudahan modal bagi UMKM.
3.
Meningkatkan ketrampilan manajemen produksi dan pemasaran
4. LPM bekerja sama dengan Pemerintah dan swasta memperkuat
jaringan pasar produk UMKM
5. Memperjuangkan pengadaan barang di instansi pemerintah
agar mengutamakan UMKM .
C. Koperasi :
1.
LPM mempelopori terbentuknya kopersi-koperasi yang
sehat dan berbasis anggota di tingkat desa untuk menampung dan
membuat jaringan pasar hasil-hasil produk UMKM .
2. Pengurus DPP LPM membentuk koperasi.
XI.
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
1. LPM bersama pemerintah melakukan pemetaan potensi produk
unggulan dan potensi daerah.
2. LPM Membuat bank data anggota LPM dan kelembagaan
LPM yang telah dan yang belum terbentuk di tingkat Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
3. LPM bersama, pemerintah dan swasta membentuk laboratorium
Teknologi Tepat Guna (TTG) guna melestarikan , mengembangkan hasil karya
masyarakat.
XII.
DEPARTEMEN KOMUNIKASI, MEDIA MASA DAN INFORMASI
1.
LPM menerbitkan media cetak tingkat Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota,
2.
LPM Mendirikan radio Komunitas LPM dan melakukan
kerjasama dengan TVRI, RRI dan dengan media massa lain dalam
program pemberdayaan masyarakat .
3.
LPM mebuat website DPP LPM dan DPDP LPM Prov.
,Kab/Kota.
4.
LPM membuat pusat data produk-produk unggulan daerah
5.
LPM mendesak pemerintah agar kepada Televisi swasta
menayangkan kesenian daerah yang diprakarsai oleh sanggar seni daerah.
XIII. DEPARTEMEN
PEMUDA DAN OLAH RAGA
A. Pemuda:
1. LPM Mengadakan pelatihan wawasan nasional dan pertahanan Masyarakat untuk memperkuat NKRI kepada
pemuda desa/kelurahan dalam rangka persiapan
generasi pembangunan desa mandiri.
2. LPM Mengadakan kerja sama dengan
pemerintah untuk penyuluhan tentang narkoba / HIV.
3. LPM mengkapanyekan kepada masyarakat tentang bahaya
narkoba dan HIV dan bila diperlukan memperjuangkan pendirian pusat
rehabilitasi.
4. Bekerjasamana dengan karang taruna, KNPI dan kelompok
remaja/pemuda lain dalam meningkatkan pemberdayaan remaja/pemuda.
B. Olah Raga
1.
LPM mem-prakarsai pembinaan pemuda dan turnamen -
turnamen olah raga di tingat daerah.
2. LPM memprakarsai terbentuknya kelompok-kelompok
masyarakat hidup sehat dengan olah raga yang teratur.
XIV. DEPARTEMEN KIMPRASWIL , TRANSPORTASI DAN BENCANA ALAM
1. LPM Meminta kepada pemerintah
agar membuka infrastruktur didaerah-daerah potensial
dan tertinggal dipercepat.
2. LPM Memperjuangkan
kepada pemerintah agar proyek pembangunan didesa / kelurahan yang bernilai
dibawah 200 juta menjadikan proyek swakelola masyarakat melalui LPM.
3. LPM berkerjasama dengan Pemerintah dan swasta membuat
jaringan jasa transportasi produk-produk antar daerah dan transportasi
perintis diwilayah terpencil atau tertinggal.
4. LPM dan Pemerintah Pembentukan Satgas Bencana Alam.
XV. DEPARTEMEN
AGAMA
1.
LPM Mem-perjungkan agar pembangunan sarana
ibadah sesuai SK bersama tiga Menteri (SKB) benar-benar dirasakan oleh seluruh pemeluk agama.
2.
LPM memprakarsai pembangunan sarana ibadah pada tempat
pariwisata
3.
LPM Meningkatkan kerukunan umat beragama.
4. LPM Membuat program pembangunan karakter moral melalui
remaja masjid, gereja dan rumah ibadah agama lainnya dan generasi muda
bermoral antikorupsi dan patuh hukum.
No comments:
Post a Comment