DASAR HUKUM
1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Keputusan
Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan LKMD atau sebutan lain;
3. Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4. Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi
Jawa Barat Masa Bhakti : 2010 – 2015.
5. MUNAS KE-II LPM TAHUN 2010.
6. AD / ART LPM.
7. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414 / 560 / PMD tanggal 1 Pebruari
2011 perihal Penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
V I S I
Mitra kerja
Pemerintah dalam memberdayakan masyarakat menuju terwujudnya masyarakat yang
berdaya dan mandiri.
M I S I
1. Pemantapan kelembagaan dan peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia ;
2. Pengembangan partisipasi serta pemberdayaan
masyarakat ;
3. Peningkatan pemanfaatan Sumber Daya Alam
berwawasan -
lingkungan dan pendayagunaan teknologi
tepat guna ;
1.
Peningkatan
partisipasi masyarakat dalam merumuskan perencanaan, pelaksanaandan
pengendalian pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;
T U J U A N
1. Meningkatkan kemampuan
masyarakat ( TO GIVE ABILITY OR ENABLE).
2. Memberdayakan seluruh potensi
masyarakat.
3. Memberikan wewenang secara
proporsional kepada masyarakat untuk pengambilan keputusan (TO
GIVE AUTHORITY) .
8 (DELAPAN) LANGKAH OPERASIONAL yang merupakan arah kebijakan DPD LPM Jawa Barat sesuai dengan fungsinya sebagai
mitra kerja Pemerintah Jawa Barat :
1.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam merumuskan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
2.
Menyerap, menampung dan menyalurkan berbagai aspirasi masyarakat, untuk
selanjutnya disalurkan kepada pihak yang terkait.
3.
Melakukan sosialisasi dan pemantauan serta memberikan dukungan terhadap
pelaksanaan implementasi kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
4.
Menyampaikan sumbang saran dan berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan
pembangunan.
5. Turut serta membangun
demokrasi dalam kehidupan masyarakat Jawa Barat melalui musyawarah mufakat.
6. Turut serta meningkatkan
ekonomi kerakyatan dengan kemitraan bersama pemerintahan di berbagai jenjang
sehingga program pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat.
7.
Turut serta melaksanakan kegiatan yang mampu memperkokoh persatuan dan
kesatuan dalan bingkai ke anekaragaman khususnya di Jawa Barat.
8.
Turut serta memperdalam, meningkatkan sumber daya pengurus dan anggota
LPM dalam bidang IT.
PRIORITAS KEGIATAN
A. Kelembagaan.
Konsolidasi
Organisasi, dengan kegiatan :
·
Kunjungan Kerja ke DPD LPM Kab/Kota dalam rangka sosialisasi.
·
Musda DPD LPM Kabupaten/Kota.
·
Rapat Pimpinan.
·
Rapat Koordinasi.
·
Musyawarah Kerja Daerah.
·
Milangkala / Memperingati Hari Jadi LPM.
·
Study Banding.
- Kemitraan
· Pengembangan kemitraan dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kab/Kota.
·
Pembentukan Koperasi DPD LPM Jabar.
·
Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum.
·
Pembangunan web site / Blogspot di Tk. Provinsi.
·
Diklat Pengurus
mohon info bila mau silaturahim ke dpd lpm prov jabar gmn, htr nhn dari dpd lpm kab garut
ReplyDelete