Profil DPD LPM Provinsi Jawa Barat


DASAR HUKUM

1.  Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah;
2.  Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan LKMD atau sebutan lain;
3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4.  Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Barat Masa Bhakti : 2010 – 2015.
5.  MUNAS KE-II LPM TAHUN 2010.
6.  AD / ART LPM.
7.  Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414 / 560 / PMD tanggal 1 Pebruari 2011 perihal Penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

V I S I

Mitra kerja Pemerintah dalam memberdayakan masyarakat menuju terwujudnya masyarakat yang berdaya dan mandiri.

M I S I

1.  Pemantapan kelembagaan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ;
2.  Pengembangan partisipasi serta pemberdayaan masyarakat ;
3.  Peningkatan pemanfaatan Sumber Daya Alam berwawasan   -
     lingkungan dan pendayagunaan teknologi tepat guna ;
1.    Peningkatan partisipasi masyarakat dalam merumuskan perencanaan, pelaksanaandan pengendalian pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;

T U J U A N

1.  Meningkatkan kemampuan masyarakat ( TO GIVE ABILITY OR ENABLE).
2. Memberdayakan seluruh potensi masyarakat.
3.  Memberikan wewenang secara proporsional kepada masyarakat untuk pengambilan keputusan (TO GIVE AUTHORITY) .

8 (DELAPAN) LANGKAH OPERASIONAL yang merupakan arah kebijakan DPD LPM  Jawa Barat sesuai dengan fungsinya sebagai mitra kerja Pemerintah Jawa Barat :

1.    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam merumuskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
2.    Menyerap, menampung dan menyalurkan berbagai aspirasi masyarakat, untuk selanjutnya disalurkan kepada pihak yang terkait.
3.    Melakukan sosialisasi dan pemantauan serta memberikan dukungan terhadap pelaksanaan implementasi kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
4.    Menyampaikan sumbang saran dan berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
5.    Turut serta membangun demokrasi dalam kehidupan masyarakat Jawa Barat melalui musyawarah mufakat.
6.    Turut serta meningkatkan ekonomi kerakyatan dengan kemitraan bersama pemerintahan di berbagai jenjang sehingga program pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat. 
7.    Turut serta melaksanakan kegiatan yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan dalan bingkai ke anekaragaman khususnya di Jawa Barat.
8.    Turut serta memperdalam, meningkatkan sumber daya pengurus dan anggota LPM dalam bidang IT.

PRIORITAS KEGIATAN

A.  Kelembagaan.
     Konsolidasi Organisasi, dengan kegiatan :

·         Kunjungan Kerja ke DPD LPM Kab/Kota dalam rangka sosialisasi.
·         Musda DPD LPM Kabupaten/Kota.
·         Rapat Pimpinan.
·         Rapat Koordinasi.
·         Musyawarah Kerja Daerah.
·         Milangkala / Memperingati Hari Jadi LPM.
·         Study Banding.

  1. Kemitraan

·        Pengembangan kemitraan dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota.
·         Pembentukan Koperasi DPD LPM Jabar.
·         Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum.
·         Pembangunan web site / Blogspot di Tk. Provinsi.
·         Diklat Pengurus

1 comment:

  1. mohon info bila mau silaturahim ke dpd lpm prov jabar gmn, htr nhn dari dpd lpm kab garut

    ReplyDelete