ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
BAB I
LANDASAN, MARS, HYMNE, PENGHARGAAN DAN
ADMINISTRASI
Pasal 1
Landasan
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran
Dasar BAB XIV pasal 35.
Pasal 2
Mars dan Hymne
Mars dan
Hymne LPM wajib dikumandangkan pada setiap acara resmi organisasi.
Pasal 3
Penghargaan
Penghargaan adalah pemberian tanda kehormatan dari LPM
kepada orang perorang atau lembaga yang dinilai peduli terhadap
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
Administrasi
surat menyurat, perjanjian, dan penulisan dokumen
serta pembuatan stempel, papan nama, diatur dalam peraturan
organisasi.
BAB II
ATRIBUT
LOGO, PANJI, BENDERA, PIN, KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU SERAGAM
Pasal 5
Logo
Logo LPM terdiri dari rumah, padi dan kapas, tali
pengikat, orang bahu- membahu, bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih
lanjut dalam peraturan organisasi.
Pasal 6
Panji
Panji LPM berwarna dasar putih yang berukuran
120 x 80 cm di tengah terdapat logo LPM dan di bagian tepi berhias ronce
kuning.
Pasal 7
Bendera
Bendera LPM berwarna dasar putih di
tengah terdapat logo LPM dan di bagian bawah bertuliskan lembaga pemberdayaan
masyarakat dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang bendera.
Pasal 8
Pin
Pin berbentuk logo LPM berwarna kuning emas,
dipasang pada baju bagian dada sebelah kiri atas.
Pasal 9
Kartu Tanda Anggota
Bentuk dan ukuran kartu tanda anggota ditetapkan oleh DPP
dan setiap anggota wajib memiliki kartu anggota LPM yang akan diatur pada
Peraturan Organisasi.
Pasal 10
Baju Seragam
Baju seragam LPM nasional ditetapkan oleh DPP dan
seragam kedaerahan di tingkat daerah atau lokal ditetapkan oleh pengurus daerah
masing-masing sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat.
BAB IIl
STATUS DAN SYARAT
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Status Keanggotaan
1. Anggota Biasa adalah orang
per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
2. Anggota luar biasa adalah orang per-orang
yang peduli dan mempunyai keahlian / kemampuan tertentu ikut berpartisipasi
dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 12
Syarat-syarat Keanggotaan
1. Persyaratan menjadi
anggota biasa :
a.
Warga negara Indonesia minimal berusia 17 tahun
atau telah menikah.
b.
Sehat jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.
2. Persyaratan menjadi anggota
luar biasa :
a.
Tokoh Masyarakat, tokoh Partai Politik, Pengusaha dan
LSM, Akademisi atau yang mempunyai kepedulian terhadap pemberdayaan
masyarakat.
b.
Mengajukan permohonan untuk menjadi anggta LPM.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 13
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berhenti
sebagai anggota karena :
1. Meninggal dunia.
2. Permohonan sendiri.
3. Melanggar AD / ART dan
Peraturan Organisasi dan diputuskan melalui pleno pengurus harian.
Pasal 14
Pemberhentian Pengurus
Pengurus diberhentikan apabila :
1. Telah memenuhi ketentuan pasal 13.
2. Tidak dapat melaksanakan tugasnya
untuk masa waktu enam bulan secara berturut – turut.
3. Bertindak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
4. Menyalahgunakan wewenang, kedudukan
dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
5. Bertindak merugikan atau mencemarkan
nama baik organisasi.
6. Diberhentikan oleh Dewan
Pimpinan setingkat lebih tinggi setelah diputuskan dalam rapat
pleno pengurus.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Hak Anggota
1. Setiap anggota biasa Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.
Hak bicara dan hak suara.
b.
Hak memilih dan dipilih.
c.
Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan
maupun tulisan.
d.
Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan serta
fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi.
e.
Hak melakukan pembelaan diri.
2. Kewajiban Anggota Biasa :
a.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.
Memberikan iuran anggota.
3. Setiap anggota luar biasa Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.
Hak bicara.
b.
Hak dipilih.
c.
Hak mengajukan usul dan atau saran baik secara lisan
maupun tulisan.
d.
Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan dan fasilitas
organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi.
e.
Hak melakukan pembelaan diri.
4. Kewajiban anggota luar biasa :
a.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan
kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.
Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB Vl
SANKSI ANGGOTA
Pasal 16
1. Setiap anggota Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik
serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenakan sanksi
organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan berupa :
a.
Teguran lisan dan peringatan tertulis.
b.
Penghentian pelayanan organisasi.
c.
Pemberhentian sebagai pengurus.
d.
Pemberhentian dari anggota.
2. Keputusan untuk menentukan sanksi
organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berdasarkan atas keputusan
rapat pleno Dewan Pimpinan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang
bersangkutan sesuai tingkatannya.
Pasal 17
Tata cara penggunakan hak membela diri diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIl
KELENGKAPAN PENGURUS
Pasal 18
1. Sesuai dengan pasal 28 Anggaran
Dasar, DPP LPM dilengkapi dengan departemen-departemen :
a.
Organisasi dan Kelembagaan.
b.
Advokasi hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
c.
SDM dan Pendidikan.
d.
Kemitraan dalam dan luar Legeri serta BUMN / BUMD.
e.
Tenaga kerja dan Transmigrasi.
f.
Pemberdayaan keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup.
g.
Pemberdayaan SDA, Kelautan, Perikanan, Kehutanan.
h.
Pertanian, Petertnakan, Perkebunan.
i.
Budaya dan Pariwisata.
j.
Pemberdayaan Ekonomi kerakyatan, UMKM, Koperasi, Industri
dan Perdagangan.
k.
Penelitian dan Pengembangan.
l.
Komunikasi, Media masa dan informasi.
m.
Pemuda, Olah raga.
n.
Pemukiman Prasarana wilayah,Transportasi dan bencana
alam.
o.
Agama.
2. Kelengkapan pengurus di tingkat
Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan sesuai Pasal 29,
30, 31, 32 Anggaran Dasar disesuaikan dengan susunan pengurus DPP
dan kebutuhan kondisi daerah.
3. DPP dan seluruh tingkatan pengurus
organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas harian dapat
dibantu oleh kepala sekretariat dan karyawan yang secara penuh mengerjakan
tugas-tugas
kesekretariatan.
BAB VIIl
TUGAS WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional disingkat Munas merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Tugas dan wewenang Munas adalah :
a.
Memilih dan menetapkan DPP.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Menetapkan
kebijakan-kebijakan organisasi.
d. Menetapkan
keputusan-keputusan permasalahan organisasi serta masalah-masalah penting
lainnya.
e. Memberi
penilaian dan keputusan terhadap tanggung jawab DPP.
f.
Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. DPP terpilih menetapkan dewan
fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta Munas terdiri dari :
a.
Unsur DPP.
b. DPD
LPM Provinsi 2 (dua) orang, DPD LPM Kabupaten / Kota
masing-masing 1 (satu) orang dengan membawa mandat dari DPD masing-masing dan
mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak memilih serta hak dipilih.
c. DPP
mempunyai hak bicara dan hak pilih.
d.
DPP demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau terdiri dari :
a.
Dewan fasilitator dan dewan pakar;
b. Utusan dari
DPD Provinsi di luar ketentuan seperti tersebut pada ayat (4) butir (b) pasal ini.
c. Anggota luar biasa.
d. Pejabat pemerintah.
e. Tokoh masyarakat.
f. Lembaga –
lembaga yang dibentuk DPP dengan membawa mandat dari lembaga masing-masing.
g.
DPP berhak menentukan jumlah peninjau.
6. Munas dilaksanakan oleh dan menjadi
tanggung jawab DPP.
Pasal 20
Musyawarah Nasional Luar Biasa
1. Musyawarah Nasional luar biasa atau
disingkat Munaslub diadakan untuk menampung dan menyelesaikan masalah-masalah
yang khusus dan mendesak.
2. Munaslub dapat diadakan atas
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPD Provinsi yang
ada.
3. Tata cara Munaslub sama dengan Tata
cara Munas dan dilaksanakan oleh / menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
4. Kedudukan dan keputusan-keputusan
Munaslub sama dengan Keputusan Munas.
5. Hak-hak peserta Munaslub sama
dengan peserta Munas.
6. Didalam Munaslub tidak ada
peninjau.
Pasal 21
Musyawarah Kerja Nasional
1. Musyawarah kerja nasional disingkat Mukernas
adalah forum tertinggi tingkat pusat di bawah Munas.
2. Tugas dan wewenang mukernas adalah :
a.
Mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan melaksanakan
kebijakan selanjutnya.
b. Menginventarisasi
permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan keputusan
dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c.
Memberikan alternatif pemecahan kepada DPP atas
masalah-masalah yang tidak bisa dipecahkan sendiri serta hasilnya dipertanggung
jawabkan pada Munas.
3. Peserta Mukernas adalah :
a.
Unsur pimpinan DPD provinsi dan unsur pimpinan DPD Kabupaten/Kota yang
jumlahnya di tentukan oleh DPP.
b. Dewan fasilitator
dan dewan pakar.
c.
Utusan Lembaga yang dibentuk DPP yang jumlahnya
ditentukan oleh DPP.
4. Mukernas dilaksanakan oleh dan
menjadi tanggung jawab DPP.
Pasal 22
Rapat Dewan Pimpinan Pusat
Tugas dan wewenang rapat DPP adalah :
1. Menetapkan kebijakan
organisasi berdasarkan keputusan-keputusan Munas, Munaslub serta Mukernas.
2. Mengadakan evaluasi secara
berkala terhadap kebijakan operasional dan kebijakan organisasi.
3. Menyusun dan memutuskan
rencana kerja berdasarkan kebijakan program umum.
4. Mengevaluasi kegiatan-kegiatan
dalam melaksanakan program dan rencana kerja.
Pasal 23
Musyawarah Daerah Provinsi
1. Musyawarah Daerah Provinsi
disingkat Musda Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di
tingkat Provinsi.
2. Tugas dan wewenang Musda
Provinsi adalah :
a.
Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan /
menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting
lainnya.
c. Memberikan
penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban DPD Provinsi.
d.
Memilih dan menetapkan DPD Provinsi.
3. DPD terpilih menetapkan dewan
fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta Musda Provinsi :
a.
Utusan dari DPD Kabupaten/Kota yang ada di
seluruh Provinsi tersebut dan membawa mandat dari DPD Kabupaten / Kota yang
bersangkutan serta mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih.
b. Jumlah
peserta dari tiap-tiap DPD Kabupaten / Kota ditentukan oleh DPD provinsi.
c. DPD Provinsi
mempunyai hak bicara dan hak pilih.
d.
DPD Demisioner memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau Musda Provinsi
terdiri dari :
a.
Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b. Utusan DPD Kabupaten /
Kota diluar peserta sebagaimana tertera pada butir a ayat (4) pasal ini dengan
membawa mandat dari masing-masing DPD Kabupaten / Kota.
c. Utusan
Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh DPD Kabupaten / Kota yang ketentuannya
diatur oleh Kabupaten / Kota masing-masing.
d. Pejabat
Pemerintah di Kabupaten / Kota.
e. Tokoh
Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPD Kabupaten / Kota.
f.
Dari butir a Sampai e, peninjau hanya mempunyai hak
bicara.
6. Musda Provinsi dilaksanakan
oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Provinsi.
Pasal 24
Musyawarah Kerja DPD Provinsi.
1. Musyawarah Kerja Daerah Provinsi disingkat
Mukerda Provinsi adalah forum tertinggi Daerah Provinsi di bawah Musda
Provinsi.
2. Tugas dan wewenang Mukerda Provinsi :
a.
Mengevaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan program kerja
serta
b. Menetapkan kebijakan
selanjutnya.
c.
Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan
penyelesaiannya.
3. Peserta dan hak-hak peserta sama dengan Peserta
Musda Provinsi.
4. Peninjau Mukerda Provinsi terdiri dari :
a.
Dewan fasilitator dan dewan pakar DPD Provinsi.
b.
Utusan DPD di luar peserta sebagai mana diatur pada pasal
23 ayat (4)
adalah dengan membawa mandat dari DPD masing-masing dan jumlah peninjau
ditentukan oleh DPD Provinsi.
5. Mukerda Provinsi merupakan tanggung jawab dan
dilaksanakan oleh DPD Provinsi.
Pasal 25
Rapat – rapat DPD Provinsi
Tugas dan Wewenang rapat DPD Provinsi adalah :
1. Menetapkan Kebijakan organisasi
berdasarkan keputusan Musda Provinsi dan Mukerda Provinsi.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala
terhadap kebijakan operasional dan kebijakan organisasi.
3. Menyusun dan memutuskan rencana
kerja berdasarkan kebijakan program umum.
4. Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam
melaksanakan program dan rencana kerja.
Pasal 26
Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota
1. Musyawarah Daerah Kabupaten /
Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten /
Kota.
2. Tugas dan wewenang musyawarah daerah
Kabupaten / Kota adalah :
a.
Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan /
menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
c.
Memberikan penilaian dan keputusan terhadap
pertanggungjawabkan DPD Kabupaten / Kota.
3. DPD terpilih menetapkan dewan
fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta musyawarah daerah
Kabupaten / Kota :
a.
Utusan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kecamatan yang ada di seluruh Kabupaten / Kota tersebut dan membawa
mandat dari DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan yang
bersangkutan serta mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih.
b. Jumlah
peserta dari tiap-tiap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan 3 (tiga)
orang.
c. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan mempunyai hak bicara dan hak dipilih.
d.
Pengurus DPD LPM Kabupaten / Kota demisioner
memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau Musda Kabupaten /
Kota terdiri dari :
a.
Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b. Utusan
Lembaga Pemberdayaan Kecamatan diluar peserta sebagaimana tertera pada butir a
ayat (4) pasal ini dengan membawa mandat dari masing-masing Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan.
c. Utusan
Lembaga – lembaga yang dibentuk oleh DPC Kecamatan yang
ketentuannya diatur oleh DPC masing-masing.
d. Pejabat
Pemerintah Kecamatan.
e. Tokoh
Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPC Kecamatan.
f.
Dari butir a. sampai e. peninjau mempunyai hak
bicara.
6. Musda Kabupaten / Kota
dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Kabupaten / Kota.
Pasal 27
Musyawarah Kerja DPD Kabupaten / Kota
1. Musyawarah Kerja DPD Kabupaten /
Kota adalah forum tertinggi di bawah Musda Kabupaten / Kota.
2. Tugas dan wewenang Mukerda Kabupaten
/ Kota adalah :
a.
Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta
menetapkan kebijakan selanjutnya.
b.
Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan /
menetapkan cara-cara penyelesaiannya.
3. Peserta Mukerda sama seperti pasal 26 ayat
(4) butir a. dan peserta mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukerda Kabupaten / Kota
terdiri dari :
a.
Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar DPD Kabupaten / Kota.
b.
Utusan Lembaga yang dibentuk DPD Kabupaten / Kota dengan
membawa mandat dari Lembaga yang bersangkutan.
c.
Tokoh Masyarakat yang atas kebijakan DPD Kabupaten / Kota
dapat ditentukan sebagai peninjau.
d.
Pejabat pemerintah di wilayah DPD Kabupaten / Kota.
e.
Butir a. Sampai d ditentukan oleh DPD dan
masing-masing memiliki hak bicara.
5. Mukerda Kabupaten / Kota
dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Kabupaten / Kota.
Pasal 28
Rapat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota
Tugas dan wewenang rapat DPD Kabupaten / Kota
adalah :
1. Menetapkan kebijakan
organisasi berdasarkan keputusan DPP, Keputusan Musda DPD Provinsi,
DPD Kabupaten / Kota dan Mukerda Kabupaten/Kota.
2. Mengadakan evaluasi secara
berkala kebijakan operasional dan organisasi DPD Kabupaten / Kota.
3. Menyusun, merumuskan dan
menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.
Pasal 29
Musyawarah DPC LPM Kecamatan
1. Musyawarah DPC LPM
Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Kecamatan.
2. Tugas dan wewenang musyawarah DPC LPM
Kecamatan adalah :
a.
Menetapkan program kerja organisasi.
b.
Memutuskan / Menetapkan keputusan terhadap masalah
organisasi dan masalah penting lainnya.
c.
Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung
jawaban pengurus DPC LPM Kecamatan.
d.
Memilih dan menetapkan pengurus DPC LPM Kecamatan.
e.
Menetapkan Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
3. Peserta Musyawarah DPC LPM
Kecamatan :
a.
Utusan-utusan LPM Desa / Kelurahan wilayah kecamatan dan membawa
mandat dari LPM Desa / Kelurahan, dan memiliki hak bicara, dan hak suara dan
hak dipilih.
b.
Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh DPC LPM
Kecamatan.
c.
Pengurus DPC LPM Kecamatan demisioner hanya memiliki 1
(satu) hak suara.
4. Peninjau
Musyawarah Kecamatan terdiri dari :
a.
Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b.
Pengurus LPM Desa / Kelurahan yang di luar ketentuan
seperti tersebut ayat 3 butir a Pasal ini.
c.
Utusan lembaga yang dibentuk oleh LPM Kecamatan maupun Desa /
Kelurahan dengan membawa mandat dari lembaganya masing-masing.
d.
Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan
yang diundang.
e.
Pejabat Pemerintah Kecamatan dan Desa / Kelurahan.
f.
Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh DPC LPM
Kecamatan.
5. Musyawarah DPC LPM
Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab DPC LPM Kecamatan.
Pasal 30
Musyawarah Kerja DPC LPM
Kecamatan
1. Musyawarah Kerja DPC LPM
Kecamatan adalah forum tertinggi di bawah musyawarah DPC LPM
Kecamatan.
2. Tugas wewenang musyawarah kerja DPC LPM
Kecamatan adalah :
a.
Mengevaluasi jalannya program kerja serta menetapkan
kebijakan selanjutnya.
b.
Membahas permasalahan yang dihadapi DPC LPM Kecamatan dan memutuskan
/ menetapkan cara penyelesaiannya.
3. Peserta Mukercam sama seperti butir a ayat 3 pasal 29, peserta
mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukercam, sama dengan bunyi ayat 4 , pasal 29.
5. Mukercab DPC LPM Kecamatan dilaksanakan
dan menjadi tanggung jawab DPC LPM Kecamatan.
Pasal 31
Rapat Pengurus DPC LPM
Kecamatan
1.
Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP, keputusan
Musda Provinsi, keputusan Musda Kabupataen / Kota, dan Muscab DPC LPM
Kecamatan.
2.
Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan
operasional dan organisasi DPC LPM Kecamatan.
3.
Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana
setiap bidang.
Pasal 32
Musyawarah LPM D / K
1. Musyawarah LPM D / K merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Desa / Kelurahan /
sebutan lain.
2. Tugas dan wewenang musyawarah
LPM D / K adalah :
a.
Menetapkan program kerja organisasi.
b.
Memutuskan, menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan
masalah penting lainnya.
c.
Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung
jawaban Pengurus LPM D / K.
d.
Memilih dan menetapkan pengurus LPM D / K.
e.
Pengurus LPM D / K terpilih menetapkan dewan fasilitator
dan dewan pakar.
3. Peserta Musyawarah LPM D / K :
a.
Utusan-utusan dari RW, RT atau sebutan lain, tokoh masyarkat yang di
undang se-wilayah Desa / Kelurahan / sebutan lain dan
memiliki hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih.
b.
Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh
LPM D / K.
c.
Pengurus LPM D / K demisioner memiliki 1
(satu) hak suara.
4. Peninjau musyawarah Desa /
Kelurahan terdiri dari :
a.
Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b.
Pengurus LPM D / K diluar ketentuan angka 3 poin a pasal
ini.
c.
Utusan lembaga yang dibentuk oleh LPM Desa / Kelurahan
dengan membawa mandat dari lembaganya masing-masing.
d.
Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan
yang diundang.
e.
Pejabat pemerintah dan Desa / Kelurahan.
f.
Butir a. Sampai e ditentukan jumlahnya oleh
LPM D / K dan memiliki hak bicara dan hak dipilih.
5. Musyawarah LPM D / K
dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab LPM D / K.
Pasal 33
Musyawarah Kerja LPM D / K
1. Musyawarah kerja LPM D / K adalah forum tertinggi di
bawah musyawarah LPM D / K.
2. Tugas wewenang musyawarah LPM D / K
adalah :
a.
Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan
kebijakan selanjutnya.
b.
Membahas permasalahan yang dihadapi LPM D / K dan
memutuskan / menetapkan dan cara penyelesaiannya.
3. Peserta sama seperti ayat
3 pasal 32, dan peserta mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukerdes / Kel, sama seperti
ayat 4 pasal 32.
5. Mukerdes/Kel. LPM D / K
dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab LPM D / K.
Pasal 34
Rapat Pengurus LPM D / K
1.
Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP,
Keputusan Musda Provinsi, Keputusan Musda Kabupataen / Kota, Musyawarah
kecamatan DPC LPM Kecamatan dan Musyawarah Desa /
Kelurahan.
2.
Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan
operasional dan organisasi LPM D / K.
3.
Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana
setiap bidang.
BAB IX
MASA JABATAN, PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN DAN
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 35
Masa Jabatan Dewan Pimpinan
1.
Masa jabatan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD
Kabupaten / Kota, Dan DPC Kecamatan adalah 5 (lima) tahun.
2.
Masa jabatan Pengurus LPMD / K selama 3 (tiga)
tahun.
3.
Ketua Umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD
Kabupaten / Kota, Ketua DPC Kecamatan, Ketua LPM D / K dapat dipilih kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
4.
Pengurus DPP khusus Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Bendahara Umum dan ketua, sekretaris, bendahara di setiap tingkatan
pengurus tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan LPM lainnya.
Pasal 36
Pemilihan Dewan Pimpinan
1.
Pemilihan Ketua Umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua
DPD Kabupaten / Kota Ketua DPC Kecamatan, Ketua LPM D / K melalui pemilihan langsung.
2.
Pembentukan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten /
Kota, DPC LPM Kecamatan, dan LPM D / K oleh formatur.
3.
Formatur terdiri dari Ketua terpilih dan dibantu oleh
anggota formatur dari peserta musyawarah.
4.
Formatur membentuk kelengkapan dewan pengurus dalam waktu paling lama
1 ( satu ) bulan.
Pasal 37
Pergantian Antar Waktu
1. Untuk pergantian antar waktu Dewan
Pimpinan di seiap jenjang kepengurusan:
a.
Apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan dewan pimpinan
karena sesuatu sebab, maka pengisian kekosongan tersebut dilakukan oleh dewan pimpinan harian untuk masa
jabatan yang tersisa sesuai dengan hasil keputusan rapat dewan pimpinan yang bersangkutan.
b.
Apabila pengurus tidak aktif mengikuti kegiatan
organisasi selama enam bulan maka diadakan pergantian yang diputuskan
oleh pengurus harian dewan pimpinan yang bersangkutan.
c.
Keputusan yang dilakukan dewan pimpinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) butir a dan b di atas, harus dilaporkan kepada dewan pimpinan setingkat organisasi lebih
tinggi untuk diminta pengesahannya dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah.
2. Penggantian dewan fasilitator dan dewan pakar :
a.
Apabila terjadi kekosongan pada anggota Dewan Fasilitator dan dewan pakar maka
kekosongan tersebut dapat diisi melalui rapat dewan pimpinan.
b.
Penetapan keputusan dewan pimpinan di masing-masing tingkatan sebagaimana dimaksud
ayat (2) butir a di atas dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing
tingkatan organisasi.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 38
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan Munas.
BAB Xl
PENUTUP
Pasal 39
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini, lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh DPP
yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta dipertanggunjawabkan pada Munas.
__________________________________________________________
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 4 Desember 2010.
PIMPINAN SIDANG
1. Drs. Hasnan Said, Sip
.....……………………....
2. Drs. Ferdy Suoth
…..………………………
3. Drs. Nadriansyah, Msi
....................................
4. Basri Hamaya, SH,
Mh
....................................
5. Muhammad Yusuf,
SH
...................................
No comments:
Post a Comment